Diberdayakan oleh Blogger.

hukum....

>> Rabu, 22 September 2010

Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002 diantaranya adalah asas-asas pembangunan berkelanjutan, yang tercantum dalam UNCED tersebut terdiri dari: (1) keadilan antargenerasi (intergenerational equity); (2) keadilan dalam satu generasi (intra-generational equity); (3) prinsip pencegahan dini (precautionary principle); (4) perlindungan keanekaragaman hayati (conversation of biological diversity); dan (5) internalisasi biaya lingkungan (internalisation of environment cost and incentive mechanism). Kemudian, salah satu hasil yang disepakati untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yaitu dilakukannya suatu pendekatan yang terpadu, memperhatikan berbagai aspek bahaya (multihazard) dan inklusi untuk menangani kerentanan, penilaian resiko, dan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, kesiapan, tanggapan dan pemulihan yang merupakan unsur penting bagi dunia yang lebih aman di abad ke-21.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsep pembangunan berkelanjutan dikemukakan secara rinci dalam deklarasi dan perjanjian internasional yang dihasilkan melalui melalui konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Dari berbagai dokumen yang dihasilkan pada konferensi itu, secara formal terdapat lima prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu:

1.        Prinsip Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity Principle), prinsip ini mengandung makna bahwa setiap generasi umat manusia di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi, bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya. Ide di belakang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka adalah bahwa, meskipun generasi akan datang mungkin keuntungan dari kemajuan ekonomi, keuntungan tersebut mungkin lebih dari diimbangi dengan kerusakan lingkungan. Kebanyakan orang akan mengakui kewajiban moral untuk generasi mendatang, terutama karena orang-orang yang belum lahir tidak dapat memiliki suara dalam keputusan yang diambil hari ini yang mungkin mempengaruhi mereka.

Ada dua cara yang berbeda melihat kebutuhan untuk memastikan bahwa generasi masa depan dapat memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya adalah untuk melihat lingkungan dalam hal sumber daya alam atau modal alam yang tersedia untuk menciptakan kesejahteraan, dan untuk mengatakan bahwa generasi masa depan harus memiliki kemampuan yang sama untuk menciptakan kekayaan seperti yang kita miliki.

2.        Prinsip Keadilan dalam Satu Generasi (Intergenerational Equity Principle), prinsip keadilan dalam satu generasi merupakan prinsip yang berbicara tentang keadilan di dalam sebuah generasi umat manusia, di mana beban dari permasalahan lingkungan harus dipikul bersama oleh masyarakat dalam satu generasi.

Intragenerational Ekuitas juga dapat diterapkan di masyarakat dan bangsa dalam satu generasi. Alasan bahwa modal intragenerational adalah prinsip kunci dari pembangunan berkelanjutan adalah bahwa ketidakadilan adalah penyebab degradasi lingkungan. Kemiskinan menghalangi orang-orang pilihan tentang apakah atau tidak untuk menjadi ramah lingkungan dalam kegiatan mereka.

Komisi Brundtland menyatakan: Mereka yang miskin dan lapar sering merusak lingkungan akan segera mereka untuk bertahan: Mereka akan menebang hutan; ternak mereka akan overgraze padang rumput, mereka akan terlalu sering menggunakan tanah marjinal, dan dalam jumlah mereka akan tumbuh menjadi kota padat kerumunan. Pengaruh kumulatif dari perubahan-perubahan yang begitu luas untuk membuat kemiskinan sendiri merupakan bencana global.

3.        Prinsip pencegahan dini (precautionary principle), prinsip pencegahan dini mengandung suatu pengertian bahwa  apabila ada ancaman yang berarti atau adanya ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan serta ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konsklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

4.        Prinsip Perlindungan Keragaman Hayati, perlindungan keragaman hayati merupakan prasyarat dari berhasil tidaknya pelaksanaan prinsip keadilan antargenerasi. Perlindungan keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini. Keanekaragaman Hayati adalah variabilitas dari semua organisme hidup - termasuk hewan dan tumbuhan - gen dari semua organisme, dan dari air daratan dan ekosistem laut, dimana mereka adalah bagian.

Keanekaragaman Hayati membentuk struktur ekosistem dan habitat yang mendukung sumber daya hidup yang penting, termasuk satwa liar, perikanan dan hutan. Ini membantu menyediakan kebutuhan dasar manusia seperti makanan, tempat tinggal, dan obat-obatan. Hal menyusun ekosistem yang menjaga oksigen di udara, memperkaya tanah, memurnikan air, melindungi terhadap banjir dan badai kerusakan dan mengatur iklim. Keanekaragaman hayati juga memiliki rekreasi, budaya, dan estetika nilai-nilai spiritual.

5.        Prinsip Internalisasi Biaya Lingkungan, kerusakan lingkungan dapat dilihat sebagai external cost dari suatu kegiatan ekonomi yang diderita oleh pihak yang tidak terlbat dalam kegiatan ekonomi tersebut. Jadi, kerusakan lingkungan merupakan external cost yang harus ditanggung oleh kegiatan pelaku ekonomi. Oleh karena itu, biaya kerusakan lingkungan harus diintegrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber alam tersebut.

Kelima prinsip tersebut di atas dikenal sebagai prinsip pokok dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kemudian, kelima prinsip tersebut oleh sebagaian besar peserta KTT bumi 1992 dijadikan landasan hukum lingkungan, baik tingkat global (sebagaimana tertuang dalam deklarasi dan dokumen-dokumen Internasional yang dihasilkan melalui KTT Bumi 1992) maupun tingkat nasional sebagiman tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.



http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/07/12/pengelolaan-dan-pelestarian-lingkungan-hidup-di-indonesia-perspektif-hukum-internasional/

 

Sharon Beder, 'Costing the Earth: Equity, Sustainable Development and Environmental Economics', New Zealand Journal of Environmental Law, 4, 2000, pp. 227-243. http://www.ciel.org/Biodiversity/programbio.html

Read more...

Konsep Pembangunan Berkelanjutan dari OUR COMMON FUTURE

>> Selasa, 21 September 2010

Pemenuhan kebutuhan manusia dan aspirasi adalah tujuan utama pembangunan. Kebutuhan penting dari sejumlah besar penduduk di negara-negara berkembang terhadap makanan, pakaian, tempat tinggal, pekerjaan - tidak terpenuhi, dan di luar kebutuhan dasar mereka, orang-orang ini memiliki hak untuk peningkatan kualitas hidup. Sebuah dunia di mana kemiskinan dan ketimpangan akan selalu rentan terhadap krisis ekologi dan krisis lainnya. Pembangunan berkelanjutan mengharuskan dipenuhinya kebutuhan dasar  dan kesempatan untuk kehidupan yang lebih baik.

Standar hidup yang melebihi dasar minimum, akan berlanjut hanya jika standar konsumsi sudah memperhatikan keberlanjutan jangka panjang. Namun banyak dari kita hidup di luar daya dukung ekologi, misalnya pola kita dalam penggunaan energi. Kebutuhan yang wajar ditentukan secara sosial dan budaya, dan pembangunan berkelanjutan harus menyebarluaskan nilai-nilai yang menciptakan standar konsumsi yang berada dalam batas-batas kemampuan  ekologi dan yang semua orang dapat mencita-citakannya.

Penambahan jumlah penduduk dapat meningkatkan tekanan pada sumberdaya dan memperlambat peningkatan standar hidup di daerah di mana kemiskinan tersebar luas. Meskipun masalah ini bukan hanya pertambahan penduduk, melainkan juga distribusi sumberdaya. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat dilakukan jika perkembangan demografi selaras dengan perubahan potensi produktif ekosistem.

Kemampuan suatu kelompok masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan anggotanya bisa menurun – misalnya akibat pemanfaatan sumberdaya yang berlebihan. Arah perkembangan teknologi dapat memecahkan beberapa masalah langsung, tapi menyebabkan masalah lain yang lebih besar. Sebagian besar dari masyarakat mungkin terpinggirkan oleh pembangunan yang dianggap buruk.

Pertanian yang tidak berpindah, pengalihan sumber air, penambangan mineral, emisi panas dan gas beracun ke atmosfer, hutan komersial, dan manipulasi genetika merupakan contoh atau campur tangan manusia dalam sistem alam selama berlangsungnya pembangunan. Sampai saat ini, intervensi semacam itu dalam skala kecil dan dampaknya masih terbatas. Sekarang ini campur tangan itu meningkat drastis, baik skala maupun dampaknya, dan lebih mengancam sistem pendukung kehidupan, baik lokal maupun global. Ini tidak perlu terjadi. Paling tidak, pembangunan berkelanjutan tidak boleh membahayakan sistem alam yang mendukung kehidupan di Bumi: atmosfer, air, tanah, dan makhluk hidup.

Pertumbuhan tidak mengatur batas dalam hal populasi atau penggunaan sumberdaya yang terletak di luar bencana ekologi. Batas yang berbeda berlaku untuk penggunaan energi, bahan, air, dan tanah. Banyak diantaranya muncul  dalam bentuk biaya yang meningkat dan hasil yang menurun, bukan dalam bentuk kerusakan sumberdaya yang tiba-tiba. Pengetahuan dan perkembangan teknologi yang semakin banyak dan maju dapat meningkatkan daya dukung sumberdaya alam. Tapi ada batas akhir, dan kesinambungan mengharuskan bahwa jauh sebelum hal ini tercapai, dunia harus memastikan akses yang adil terhadap sumberdaya yang terbatas itu dengan reorientasi upaya teknologi  untuk meringankan tekanan itu.

Pertumbuhan ekonomi dan pemabngunan jelas mengakibatkan perubahan-perubahan pada ekosistem fisiknya. Semua ekosistem manapun tidak dapat dipertahankan untuk tak terjamah. Suatu hutan mungkin ditebangi di salah satu bagian daerah aliran sungai dan diperluas di bagian lainnya, yang bukan merupakan hal buruk bila eksploitasi itu telah direncakan masak-masak dan dampaknya terhadap laju erosi tanah, sumber air, dan kerugian genetik telah diperhitungkan. Secara umum, sumberdaya yang dapat pulih seperti hutan dan danau atau bagian laut yang banyak ikannya tidak perlu habis, asalkan laju pemanfaatannya dalam batas-batas regenerasi dan pertumbuhan alam. Akan tetapi sebagian besar sumberdaya alam yang dapat pulih merupakan bagian dari suatu ekosistem yang rumit dan saling terkait, dan hasil berlanjut yang maksimum harus ditentukan setelah memperhitungkan dampak eksploitasi terhadap sistem tersebut.

Bagi sumberdaya yang tak dapat pulih, seperti bahan bakar fosil dan mineral, penggunaannya jelas mengurangi stok yang tersedia bagi generasi mendatang. Namun ini tidak berarti bahwa sumberdaya demikian itu tidak boleh digunakan. Secara umum, laju pengambilannya harus memperhitungkan kekritisan sumberdaya itu, ketersediaan teknologi untuk meminimumkan pengurasannya, dan kemungkinan pengganti yang tersedia. Jadi lahan hendaknya tidak dirusak di luar kemampuan daya pulihnya. Dalam hal bahan bakar fosil dan mineral, laju pengurasan dan penekanan pada daur ulang serta penghematan penggunaannya perlu diperhatikan untuk memastikan agar sumberdaya itu tidak habis sebelum penggantinya tersedia. Pembangunan berkelanjutan menghendaki bahwa laju pengurasan sumberdaya yang tak dapat pulih harus dilakukan sekecil mungkin.

Pembangunan cenderung menyederhanakan ekosistem dan mengurangi keberagaman spesiesnya. Dan spesies, sekali punah tidak mungkin pulih kembali. Punahnya spesies tumbuhan dan hewan dapat sangat membatasi pilihan bagi generasi mendatang; itulah sebabnya pembangunan berkelanjutan menghendaki konservasi spesies tumbuhan dan hewan.

Apa yang disebut barang bebas seperti udara dan air adalah juga sumberdaya. Bahan mentah dan energi yang digunakan dalam proses produksi tidak semuanya diubah menjadi produk-produk yang bermanfaat. Sisanya muncul sebagai limbah. Pembangunan berkesinambungan menghendaki bahwa dampak yang berbahaya terhadap kualitas udara, air dan unsur-unsur alam lainnya diminimumkan, sehingga dapat mempertahankan integritas keseluruhan skosistem tersebut.

Pada pokoknya, pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses perubahan yang di dalamnya eksploitasi sumberdaya, arah investasi, oerientasi pengembangan teknologi dan perubahan kelembagaan semuanya dalam keadaan yang selaras serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.

Read more...

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP