hukum....
>> Rabu, 22 September 2010
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002 diantaranya adalah asas-asas pembangunan berkelanjutan, yang tercantum dalam UNCED tersebut terdiri dari: (1) keadilan antargenerasi (intergenerational equity); (2) keadilan dalam satu generasi (intra-generational equity); (3) prinsip pencegahan dini (precautionary principle); (4) perlindungan keanekaragaman hayati (conversation of biological diversity); dan (5) internalisasi biaya lingkungan (internalisation of environment cost and incentive mechanism). Kemudian, salah satu hasil yang disepakati untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yaitu dilakukannya suatu pendekatan yang terpadu, memperhatikan berbagai aspek bahaya (multihazard) dan inklusi untuk menangani kerentanan, penilaian resiko, dan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, kesiapan, tanggapan dan pemulihan yang merupakan unsur penting bagi dunia yang lebih aman di abad ke-21.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsep pembangunan berkelanjutan dikemukakan secara rinci dalam deklarasi dan perjanjian internasional yang dihasilkan melalui melalui konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Dari berbagai dokumen yang dihasilkan pada konferensi itu, secara formal terdapat lima prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Prinsip Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity Principle), prinsip ini mengandung makna bahwa setiap generasi umat manusia di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi, bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya. Ide di belakang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka adalah bahwa, meskipun generasi akan datang mungkin keuntungan dari kemajuan ekonomi, keuntungan tersebut mungkin lebih dari diimbangi dengan kerusakan lingkungan. Kebanyakan orang akan mengakui kewajiban moral untuk generasi mendatang, terutama karena orang-orang yang belum lahir tidak dapat memiliki suara dalam keputusan yang diambil hari ini yang mungkin mempengaruhi mereka.
Ada dua cara yang berbeda melihat kebutuhan untuk memastikan bahwa generasi masa depan dapat memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya adalah untuk melihat lingkungan dalam hal sumber daya alam atau modal alam yang tersedia untuk menciptakan kesejahteraan, dan untuk mengatakan bahwa generasi masa depan harus memiliki kemampuan yang sama untuk menciptakan kekayaan seperti yang kita miliki.
2. Prinsip Keadilan dalam Satu Generasi (Intergenerational Equity Principle), prinsip keadilan dalam satu generasi merupakan prinsip yang berbicara tentang keadilan di dalam sebuah generasi umat manusia, di mana beban dari permasalahan lingkungan harus dipikul bersama oleh masyarakat dalam satu generasi.
Intragenerational Ekuitas juga dapat diterapkan di masyarakat dan bangsa dalam satu generasi. Alasan bahwa modal intragenerational adalah prinsip kunci dari pembangunan berkelanjutan adalah bahwa ketidakadilan adalah penyebab degradasi lingkungan. Kemiskinan menghalangi orang-orang pilihan tentang apakah atau tidak untuk menjadi ramah lingkungan dalam kegiatan mereka.
Komisi Brundtland menyatakan: Mereka yang miskin dan lapar sering merusak lingkungan akan segera mereka untuk bertahan: Mereka akan menebang hutan; ternak mereka akan overgraze padang rumput, mereka akan terlalu sering menggunakan tanah marjinal, dan dalam jumlah mereka akan tumbuh menjadi kota padat kerumunan. Pengaruh kumulatif dari perubahan-perubahan yang begitu luas untuk membuat kemiskinan sendiri merupakan bencana global.
3. Prinsip pencegahan dini (precautionary principle), prinsip pencegahan dini mengandung suatu pengertian bahwa apabila ada ancaman yang berarti atau adanya ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan serta ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konsklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
4. Prinsip Perlindungan Keragaman Hayati, perlindungan keragaman hayati merupakan prasyarat dari berhasil tidaknya pelaksanaan prinsip keadilan antargenerasi. Perlindungan keragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini. Keanekaragaman Hayati adalah variabilitas dari semua organisme hidup - termasuk hewan dan tumbuhan - gen dari semua organisme, dan dari air daratan dan ekosistem laut, dimana mereka adalah bagian.
Keanekaragaman Hayati membentuk struktur ekosistem dan habitat yang mendukung sumber daya hidup yang penting, termasuk satwa liar, perikanan dan hutan. Ini membantu menyediakan kebutuhan dasar manusia seperti makanan, tempat tinggal, dan obat-obatan. Hal menyusun ekosistem yang menjaga oksigen di udara, memperkaya tanah, memurnikan air, melindungi terhadap banjir dan badai kerusakan dan mengatur iklim. Keanekaragaman hayati juga memiliki rekreasi, budaya, dan estetika nilai-nilai spiritual.
5. Prinsip Internalisasi Biaya Lingkungan, kerusakan lingkungan dapat dilihat sebagai external cost dari suatu kegiatan ekonomi yang diderita oleh pihak yang tidak terlbat dalam kegiatan ekonomi tersebut. Jadi, kerusakan lingkungan merupakan external cost yang harus ditanggung oleh kegiatan pelaku ekonomi. Oleh karena itu, biaya kerusakan lingkungan harus diintegrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber alam tersebut.
Kelima prinsip tersebut di atas dikenal sebagai prinsip pokok dari pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kemudian, kelima prinsip tersebut oleh sebagaian besar peserta KTT bumi 1992 dijadikan landasan hukum lingkungan, baik tingkat global (sebagaimana tertuang dalam deklarasi dan dokumen-dokumen Internasional yang dihasilkan melalui KTT Bumi 1992) maupun tingkat nasional sebagiman tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/07/12/pengelolaan-dan-pelestarian-lingkungan-hidup-di-indonesia-perspektif-hukum-internasional/
Sharon Beder, 'Costing the Earth: Equity, Sustainable Development and Environmental Economics', New Zealand Journal of Environmental Law, 4, 2000, pp. 227-243. http://www.ciel.org/Biodiversity/programbio.html
Read more...